Kamis, 19 Oktober 2017
Kisi Test PPK 2017
Kepala Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia (2017-2022) Arief Budiman
Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data
Pemilih, DPS, dan DPT;
b. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan
oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
e. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama
petugas pemutakhiran data Pemilih;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari
seluruh PPS di wilayah kerjanya;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang
dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas
Kecamatan;
h. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada huruf g;
i. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana
dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta
Pemilihan;
j. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara
serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan,
Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
k. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
m. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan
Pasangan Calon perseorangan;
n. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPK kepada masyarakat;
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar