Kamis, 19 Oktober 2017

Kisi Test PPK 2017

Kepala Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia (2017-2022) Arief Budiman Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi: a. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT; b. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; e. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih; f. mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan; h. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan; j. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; k. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan; l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; m. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan; n. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar